Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui peran akal, akan tetapi membatasi wilayah kerjanya sehingga tidak melampaui batas dalam memfungsikan akal serta tidak meremehkan perannya dalam kehidupan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd hafidzhahullah dalam kitabnya Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah hal. 39 menerangkan bahwa aqidah Islamiyah senantiasa memuliakan akal yang benar, serta mengagungkannya dan mengangkat kedudukannya. Demikian pula aqidah Islamiyah tidaklah mengkarantinakan akal dan tidak mengingkari kecemerlangannya.
Islam tidak ridha terhadap seorang muslim yang melenyapkan cahaya akalnya, dan kemudian lebih condong kepada taqlid buta dalam memahami persoalan di seputar keyakinan (i’tiqad) maupun yang selainnya (Ta’liqaat Samahatus Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz). Bahkan seorang muslim dituntut untuk berpikir dengan manhaj yang benar tentang kebesaran langit maupun bumi, tentang keadaan dirinya, dan tentang ayat-ayat Allah yang ada di sekitar dia. Dengan demikian ia akan menjangkau segala rahasia dibalik penciptaan alam ini, serta mengenal hakikat kehidupan di dunia ini. Maka melalui perantara berpikir seperti inilah akan mengantarkan seseorang kepada banyak perkara i’tiqad yang sesuai dengan batas kemampuan akalnya.
Islam sangat mencela orang-orang yang mengkebiri peran akalnya, dan sekedar mengikuti rujukan-rujukan yang di karang oleh nenek moyang mereka dengan tanpa mengoptimalkan potensi akalnya, serta mengambil pelajaran darinya dan kosong dari bimbingan ilmu.
Walaupun Islam memiliki pandangan demikian terhadap akal, akan tetapi Islam tetap memberikan batasan-batasan wilayah kerja akal sehingga dapat lebih proporsional dalam memfungsikannya. Pembatasan ini semata-mata untuk melindungi kemampuan akal tersebut, sehingga akal tidak terpecah konsentrasinya dan tidak tercerai-berai dalam memahami segala perkara ghaib. Karena sesungguhnya akal itu tidak mampu menjangkaunya serta menyibak hakikatnya di balik itu semua. Perkara ghaib yang dimaksud seperti Dzat Allah, eksistensi ruh, surga, neraka dan lainnya. Demikian ini oleh karena akal manusia memiliki wilayah kerjanya sendiri dan bukan bidang garapannya. Maka apabila ia tidak berupaya menempuh bidang yang sebenarnya telah disediakan bagi akal itu, sungguh ia akan sesat dan meraba-raba dalam memahami perkara yang tersembunyi yang sesungguhnya mustahil untuk dicapainya.
Maka wilayah kerja akal itu ialah semua yang bisa disaksikan serta dirasakan keberadaannya. Adapun perkara ghaib yang sesungguhnya tidak dapat dicapai oleh panca indera manusia, maka tidak ada peluang bagi akal untuk meneliti dalam perkara tersebut. Dan hendaknya akal itu jangan keluar dari apa yang telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’iyah. (Lihat Al-Aqidah Al-Islamiyyah bainal ‘Aql wal ‘Aathifah, DR. Ahmad As-Syariif hal. 4, 73-79)
